Pemerintah daerah di Jawa Barat membagikan kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) belum lama ini. Namun, pembagian KTP yang berlaku
secara nasional itu bermasalah karena dinilai terlambat, tidak merata,
dan ada yang ditarik biaya.
Padahal Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pembuatan dan pengambilan e-KTP tanpa dipungut biaya.
Lilis
(30), bukan nama sebenarnya, warga Kampung Pasirtukul, Desa Cileunyi
Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, mengaku kesal saat
pengambilan e-KTP di tempatnya. Untuk mengambil dan mengaktifkan e-KTP
itu ia harus mengeluarkan biaya Rp 6.000.
"Waktu membuat saja
sudah membayar Rp 3.000. Dan sekarang masih diminta Rp 6.000. Katanya
buat e-KTP itu gratis. Di tempat suami saya di Kabupaten Sumedang saja
tidak dipungut biaya waktu mengambilnya. Hanya pas membuatnya membayar
Rp 2.000," kata Lilis kepada Tribun melalui ponselnya, Minggu (17/2)
pagi.
Hal serupa dialami Melisa, juga bukan nama sebenarnya,
warga Kecamatan Jatiwangi,We have become one of the worlds most
recognised Ventilation system
brands. Kabupaten Majalengka. Menurut dia, pengambilan e-KTP tidak
gratis walaupun itu memang bukan biaya wajib. "Mereka minta seridonya
aja," ujarnya ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, kemarin.
Adiknya,
yang lebih dulu mengambil e-KTP, sempat memenuhi permintaan itu meski
hanya bernilai Rp 5.Basics, technical terms and advantages and
disadvantages of Laser engraver.000. Namun, kata Melisa, permintaan "seridonya" tidak hanya tertuju kepada adiknya,Solar Sister is a network of women who sell solar lamp to communities that don't have access to electricity. tapi hampir ke setiap orang yang mengambil e-KTP.
Uang
itu, ucapnya, masuk ke kantong sang pegawai pengurus e-KTP alias bukan
biaya administrasi resmi. Ia pun menilai permintaan "seridonya" itu
sebagai bentuk pungutan liar. "Mau enggak mau kan pasti orang ngasih,"
kata Melisa.
Melisa juga mengeluh lantaran pembuatan e-KTP
memakan waktu terlalu lama. Melisa memasukkan data e-KTP pada Desember
2011, tapi baru jadi pekan lalu. Itu pun setelah perempuan itu menulis
surat pembaca.
"Saya diberi tahu keluarga bahwa e-KTP saya
jadi," ujarnya. Keluarganya tahu tentang e-KTP itu melalui pengumuman
yang ditempelkan pada tembok-tembok di sekitar tempat tinggalnya.
Ia tak sendirian saat mendaftarkan data-data e-KTP pada akhir tahun 2011,We specializes in rapid plastic injection mould
and molding of parts for prototypes and production. tapi bersama
keluarga satu rumahnya. Namun, anggota keluarganya yang lain lebih dulu
menerima e-KTP. Awalnya, Melisa sabar menunggu, tetapi ia sangat
membutuhkan e-KTP ketika KTP reguler yang ia miliki kedaluwarsa.
Perempuan
yang bekerja di Bandung itu mengaku, awalnya, untuk mengetahui nasib
e-KTP miliknya, ia mengorbankan pekerjaannya untuk datang ke Majalengka.
"Saya mencoba konfirmasi ke Kadus (kepala dusun), tapi jawabannya 'yang
lain juga banyak yang belum jadi, tunggu aja," kata Melisa.
Kemudian,
ia meminta bantuan keluarganya untuk mencari kabar soal e-KTP-nya agar
tak banyak meninggalkan pekerjaan. Melisa enggan membuat KTP sementara
dan memilih tetap menunggu e-KTP. "Saya tunggu e-KTP karena untuk
membuat KTP sementara cukup mahal biayanya," katanya.
Biaya
pembuatan KTP sementara itu, kata dia, senilai Rp 40.000. Ia mengetahui
angka itu dari adiknya yang ingin membuat KTP sementara.
Di
Garut, sejumlah warga mengeluh karena tidak kunjung menerima e-KTP.
Padahal, data diri mereka telah direkam untuk pembuatan e-KTP tahun
lalu. Sejumlah warga pun mengeluhkan kesalahan peneraan data pada e-KTP
yang diterimanya.
Wildan Fadillah (25), warga Kampung Sanding,
Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garutkota, mengaku telah melakukan
perekaman data e-KTP Oktober 2012. Wildan dijanjikan akan menerima e-KTP
pada Desember 2012.
"Tapi sampai Februari ini e-KTP belum saya
terima. Padahal, ibu dan kakak saya sudah menerima e-KTP, Januari 2013.
Kenapa tidak bareng menerimanya. Padahal difotonya juga bareng," kata
Wildan saat ditemui di rumahnya, Rabu (13/2).
Hal itu pun
dialami istri Wildan, Mutia Dwi (23), yang masih tercatat sebagai warga
Kampung Nagrakkulon, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu. Mutia belum
menerima e-KTP miliknya walaupun telah direkam datanya pada April 2012.
"Hampir
setahun ya saya belum terima e-KTP. Di keluarga, ibu dan kakak saya
yang sudah menerima. Sedangkan saya dan bapak saya belum menerima.Have a
look at all our custom bobbleheads models starting at 59.90US$ with free proofing. Kami bikin e-KTP-nya barengan padahal," kata Mutia.
Walaupun
kakaknya telah menerima e-KTP, ujarnya, peneraan tanggal lahir kakaknya
pada e-KTP salah. Dalam kartu tersebut tertulis kakaknya lahir pada 8
Februari. Padahal, seharusnya 28 Februari. Saat bertanya kepada aparat
desa, ucapnya, Mutia tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Camat
Garutkota, Nurdin Yana, mengatakan terdapat sekitar 700 warga yang
mengembalikan e-KTP-nya ke kantor kecamatan. Sebab, terdapat kesalahan
data pada e-KTP yang diterima warga.
"Ada yang salah nama,
alamat, tanggal lahir, tertukar fotonya, bahkan ada yang salah agama.
Kami baru bisa mengumpulkannya karena belum ada alat untuk merevisinya.
Perintahnya pun belum jelas," kata Nurdin.
Kerusakan pun dialami
e-KTP milik Nurdin. Saat dimasukkan ke dalam smartcard, kata Nurdin,
e-KTP miliknya tidak bisa memunculkan data dirinya. Sedangkan,
penyerahan e-KTP kepada warga masih dalam proses sampai akhir Oktober
2013.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cileunyi Wetan,
Ahmad Sobar, membantah bahwa pengambilan dan pengaktifan e-KTP dipungut
biaya. "Tidak ada dasar dari pemerintah untuk memungut biaya kepada
warga yang akan mengatifkan e-KTP dan membuat e-KTP. Semuanya itu
gratis," ujar Ahmad kemarin.
Di Ciamis, sejak dicanangkan
perekaman e-KTP pada 28 Oktober 2011 sampai Rabu (13/2) tercatat
1.046.724 warga yang sudah melakukan perekaman. Sebanyak 1.003.362
lembar e-KTP sudah dicetak. Hasil penyortiran, ditemukan 2.746 e-KTP
yang rusak dan sudah dikembalikan ke Kemendagri, tapi belum ada
penggantinya.
Sekdis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ciamis, Drs Hendar Suhendar, mengatakan, 102.704 lembar e-KTP yang belum
diambil pemiliknya adalah e-KTP hasil perekaman massal sampai 31 April
2012 lalu. E-KTP yang belum diambil tersebut sudah didistribusikan ke
kantor desa/kelurahan atau ada yang masih disimpan di kantor kecamatan.
没有评论:
发表评论